KOMISI IV SEGERA SAHKAN RUU PLPPB
Komisi IV DPR RI segera akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) menjadi Undang-Undang. Seluruh Fraksi di DPR telah sepakat dan membubuhkan tandatangan persetujuan pada draf RUU tersebut di Gedung Nusantara DPR, Rabu (9/9)
Pimpinan Raker yang juga Ketua Komisi IV Arifin Junaedi mengatakan, dengan ditandatanganinya draf RUU itu, maka selanjutnya RUU PLPPB akan disahkan pada Sidang Paripurna 15 September mendatang.
Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Idham berpendapat RUU PLPPB diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian, supaya dapat mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan, juga meningkatkan tarap hidup para petani.
Menurut Idham, Fraksinya merasa prihatin terhadap kecendrungan pengalihfungsian lahan pertanian yang semakin meningkat. “Pengalihan fungsi lahan pertanian hanya sekedar pertimbangan ekonomis semata,” katanya.
“Sungguh ironis, kita yang dikenal sebagai negara agraris tapi selalu mengimpor komoditas pertanian,” tambahnya.
Karena itu, Fraksi PDIP menilai RUU PLPPB sangat penting untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II atau disahkan pada Rapat Paripurna. Pada kesempatan itu, Fraksi PDIP juga mengusulkan untuk segera dibahas RUU Perlindungan Harga Komoditas Petani.
Pendapat senada dikemukakan juru bicara Fraksi PPP Mahsusoh Ujiati. Ia mengatakan lahan pertanian merupakan faktir utama dan tidak dapat tergantikan. Karenanya untuk mengantisipasi kondisi yang akan datang, diperlukan payung hukum untuk dapat memberikan perlindungan. “Diharapkan RUU PLPPB dapat memenuhi kebutuhan tersebut,” katanya
Sementara itu dari Fraksi PKS, Syamsul Hilal mengakui sebelumnya sudah banyak produk hukum yang mengatur hal serupa, namun dirasa belum cukup. Dikatakannya banyak pihak menduga Undang-Undang ini nantinya akan bernasib sama. “Tapi dengan semangat dan tekad yang kuat, kita akan berusaha agar dugaan itu tidak terbukti,” tegasnya.
Sementara Menteri Pertanian Anton Apriyantono mengatakan, dengan disahkannya RUU-PLPPB menjadi UU maka kepemilikan lahan untuk pertanian akan dijamin.
"Latar belakang dibuatnya RUU ini karena jumlah penduduk bertambah, dan kebutuhan pangan meningkat sedangkan luas lahan relatif tetap karena menurunnya luasan kepemilikan lahan petani," katanya dalam rapat dengan Komisi IV DPR.
Selain itu, lanjutnya, latar belakang dikeluarkannya RUU tersebut karena terjadi persaingan tidak seimbang antara sektor pertanian dan non pertanian dalam penggunaan lahan. Anton menyatakan dalam UU tersebut, petani merupakan subyek yang dilindungi dari ancaman gangguan alih fungsi lahan yang banyak terjadi utamanya di wilayah Jawa dan Bali.
"Pemerintah menyadari jika UU ini nantinya diundangkan masih perlu proses sosialisasi kepada para stakeholder dan para pemangku kepentingan di daerah agar substansi dalam UU dapat dilaksanakan dengan maksimal," katanya. (sw)